Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Selamat siang, Dari PT Coats Rejo Indonesia ingin menanyakan, terdapat perbedaan alamat antara DJP Online pada NPWP Elektronik dengan SKT. Bagaimana prosedurnya untuk agara alamat pada NPWP Elektronik bisa sama dengan SKT, karena sejak awal alamat di NPWP elektronik/DJP Online sudah tersedia sejak awal dan tidak bisa diganti. Hal ini membuat bingung bagi supplier yang hendak menuliskan alamat pada faktur pajak karena ada perbedaan ini, dan seperti PER-03/PJ/2022, kesalahan alamat bisa menyeb
Jawaban
#14A: informasi dari tim DJP Online memang tidak semua data alamat di npwp elektronik akan ditampilkan, jika berkaitan dengan penerbitan faktur maka bisa mengacu ke ketentuan pasal 6 ayat (3) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR