User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150950--19-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bila perusahaan saya (Manufaktur dan sdh PKP). menjual produk kami. (DPP + PPN). dan produk kami ada garansinya. jika dalam masa garansi, pembeli kami mengklaim garansi tersebut dan kami melakukan perbaikan termasuk mengganti spare part yg rusak tanpa ada pengenaan biaya. apakah atas perbaikan dan spare part tersebut kami perlu menerbitkan FP?

Jawaban

jk perbaikan dan spare part sudah termasuk kedalam dpp atas penjualan barang (harga jual, definisi di uu ppn sttd uu hpp), mk tdk perlu dibuatkan fp lagi. kecuali, atas penyerahan jasa perbaikan dan spare part tdk disebutkan dikontrak dan ada tagihan terpisah dari penyerahan tsb, maka wajib dibuatkan fp atau meskipun tidak diterbitkan tagihan maka bisa juga ke penyerahan cuma“. tergantung pengakuan si wp nya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k31/150950--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)