faq1:5k31:150927--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Jika WP melakukan pembetulan SPT unifikasi, misal PPh di SPT normal 100.000, lalu di SPT Pembetulan 80.000, apakah lebih bayar di sebesar 20.000 muncul di halaman induk SPT, sementara bukti pembayaran yang diinput WP sama yaitu sebesar 100.000.
Jawaban
Pasal 12 ayat 2 PER-24/2021 Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k31/150927--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)