faq1:5k31:150918--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jadi faktur normalnya sudah saya upload tanggal 28 April 2022 sesuai dengan tanggal invoice yang kamu buat. Lalu pembeli meminta kami untuk merevisi nama dalam faktur saja. Tapi setelah saya coba membuat faktur pajak pengganti ditanggal 17 Mei 2022 hasilnya ditolak DJP. https://twitter.com/PGilangK/status/1526776976790282240
Jawaban
Coba gali mas. Untuk faktur pajak pengganti, tanggal FP penggantinya apakah sudah pastikan sesuai tanggal FP pengganti tersebut sebenarnya dibuat?. Kalau memang FP pengganti dibuat tanggal 18 Mei misalnya hari ini, berarti tanggalnya 18 Mei. Bukan mengikuti tanggal FP normalnya ya.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k31/150918--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)