User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150904--01-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Bagaimana cara mengupdate harta yg di dapat tahun-tahun sebelumnya? 2. Apakah saya harus ikut program PPS? Bagaimana konsekuensinya? Apakah saya harus membayar pajak pph, meskipun harta tersebut saya beli dari penghasilan saya dari luar negeri? 3. Bagaimana pula dengan harta warisan dari orang tua? Apakah akan dikenakan pajak penghasilan?

Jawaban

1. Untuk memgupdate data harta silakan bisa laporkan harta di spt tahunannya. 2. Kalau ada harta yg diperoleh 2016-2020 yg blm dilaporkan dlm spt tahunan silakan bisa diikutkan PPS, PPS ini nanti ada tarif yg harus dibayarkan. Sbnernya bebas wp mau pembetulan spt/lapor spt atau mau ikut PPS, kalau ikut PPS nanti gaperlu lapor atas spt yg sblm2nya, tinggal nanti dilaporkan dalam spt tahunan th 2022 saja. 3. Untuk harta warisan diperoleh kapan, harusnya kalau warisan kan bukan objek jd silakan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/150904--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)