faq1:5k31:150890--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pembeli sparepart berada di LN, namun pembelian sparepart tsb diserahkan kepada perusahaan DN. Untuk FP apakah penyerahan tsb dianggap ekspor BKP atau penyerahan DN?
Jawaban
karena barangnya ga keluar dari daerah pabean maka tidak termasuk ekspor BKP berdasarkan Pasal 17 ayat 8 PP1 tahun 2012 terutang PPN atas penyerahan BKP dalam daerah pabean berdasarkan Pasal 17 ayat 3 huruf a nomor 1
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k31/150890--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)