User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150886--18-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PT. A (penjual) telah create FP di bln april namun lupa upload (melewati tgl 15 mei). FP tersebut telah diserahkan ke PT.B (pembeli). Apakah FP tersebut tetap dapat dikreditkan oleh pembeli di aplikasi?

Jawaban

Pasal 18 ayat 3 Per-03/2022, FP yang tidak memperoleh persetujuan (status approval) tidak dianggap sebagai FP, pembeli tidka bisa mengkreditkan FP tsb sebagai PM

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k31/150886--18-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)