faq1:5k31:150886--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PT. A (penjual) telah create FP di bln april namun lupa upload (melewati tgl 15 mei). FP tersebut telah diserahkan ke PT.B (pembeli). Apakah FP tersebut tetap dapat dikreditkan oleh pembeli di aplikasi?
Jawaban
Pasal 18 ayat 3 Per-03/2022, FP yang tidak memperoleh persetujuan (status approval) tidak dianggap sebagai FP, pembeli tidka bisa mengkreditkan FP tsb sebagai PM
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k31/150886--18-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)