Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat malam Bapak/Ibu, Pada kesempatan ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan seputar PMK No. 67/PMK.03/2022 antara lain sebagai berikut : 1. Apakah atas pembayaran premi yang diterima oleh perusahaan Asuransi dari Nasabah baik melalui Perusahaan Pialang asuransi atau dari nasabah langsung ke perusahaan asuransi wajib di Pungut PPN ? (Sesuai dengan pasal 6 ayat 1 huruf b). 2. Apabila perusahaan Asuransi baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 17 Mei 2022, apakah
Jawaban
1. di PMK-67/2022 PPN dikenakan atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, Pasal 2 2. sejak PMK-67/2022 berlaku pada 1 April 2022, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah ditunjuk pemungut PPN, maka apabila ada transaksi pembayaran komisi atau penerimaan pembayaran premi walaupun belum dikukuhkan sebagai PKP tetap harus memungut PPN. 3. coba pake mekanisme impor
Dasar Hukum
–
Editor
FDY