faq1:5k31:150881--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min, mau tanya. Kalau pembetulan PPN di bulan januari karena ada transaksi yang belum dibuatkan PPN nya masih bisa atau tidak ya? Mengingat peraturan terbaru batas maksimal pembuatan faktur itu tgl 15 bulan berikutnya. https://twitter.com/inHabsyi/status/1526779602634346496
Jawaban
berlaku ketentuan Pasal 33 Per-03/2022 “Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).”
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k31/150881--18-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)