User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150848--18-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Dokumen PPN JLN yang telah dikreditkan di efaktur apakah bisa dibatalkan? Alasan dibatalkan karena nama vendor yang tertera salah dan akan dilakukan PBK atas pembayaran tsb

Jawaban

#57A: dokumen lain atas ekspor impor tidak bisa dibatalkan mas. tapi kalo transaksinya batal bisa ubah DPP dan PPNnya menjadi nol “0”

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k31/150848--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)