faq1:5k31:150840--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Taxmin mau tanya kalau WPOP membangun rumah, diakhir tahun 2020 belum selesai, jadi di SPT 2020 belum dilaporkan, selesai 2021, dan baru dilaporkan di SPT 2021 apakah boleh seperti itu? Apalagi sekarang ada program PPS
Jawaban
sesuai dengan lampiran per 36 th 2015 harta yang dilaporkan dalam spt tahunan adalah harta yg dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak. Jika bangunan tsb sudah dimiliki dan dikuasai pd des 2020 seharusnya dilaporkan dalam SPT th 2020 sesuai nominal harga perolehannya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k31/150840--07-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)