User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150839--18-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang pak/bu, ingin bertanya terkait dividen yang dikecualikan dari objek pajak, dalam Pasal 21 ayat (1), disebutkan bahwa 'Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dividen yang dibagikanberasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh pers

Jawaban

Wp berinvestasi pada perusahaan induk. silahkan dijelaskan contoh kasus nomor 3 di lampiran PMK-18/2022. Wp seharusnya tau pake laba setelah pajak yang mana yang dipakai, karena penghitungan dividen yang diterima pasti perhitungannya berdasarkan laba setelah pajak. tidak diatur secara spesifik apakah sesuai laporan kosolidasi atau tidak. jika wp tidak bisa menentukan, bisa konsultasi ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k31/150839--18-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)