−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya, utk bupot unifikasi, Perush sy terbit obligasi/mtn, dan memotong pph final atas bunga, jika ada nasabah wanita yg menggunakan npwp suaminya, maka atas bupot tersebut, apakah bupot tsb a/n ibu tsb atau a/n suami sesuai npwp? atau dicantumkan keduanya?
Jawaban
untuk istri yang npwpnya gabung ke suami, dapat menggunakan npwp suami dalam melaksanakan perpajakannya. dalam pembuatan bukti potong pph dapat menggunakan npwp suami. sesuai PER-24/2021, untuk dokumen lain harus paling sedikit mencantumkan salah satunya adalah nama pihak yang dipotong (pasal 5). jika pihak yang dipotong adalah istri, maka harus mencantumkan nama istri. selama bukti potong menyantumkan informasi yang diwajibkan maka tidak masalah. jika mau mencantumkan nama suami silahkan, itu
Dasar Hukum
–
Editor
EAL