faq1:5k31:150800--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ketentuan terkait FP Pengganti, dimana tgl faktur pengganti diisi sesuai dengan tanggal faktur pengganti tsb dibuat dan tidak mengacu pada tanggal faktur normalnya. itu dasar hukumnya dimana ya? Ijin tanya mas/mbak, apakah dijawab mengacu ke PER-24/2012.
Jawaban
Iya mas ketentuan itu ada diatur di per 24 th 2012 dibagian lamporan VIA
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k31/150800--23-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)