faq1:5k31:150797--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pewaris sdh meninggal dr thn 2009. Rumah warisannya ada di luar negeri, lapor spt terakhir 2007 dam rumahnya blm dilaporkan di spt. Secara hukum di luar negeri itu rumah sudah sah milik ahliwarisnya. Hanya blm balik nama saja. Apakah harta tsb sudah bisa dialporkan ke SPT ahli waris atau ttp harus ke pewaris dengan merubah setatus WBT?
Jawaban
kalau memang sudah dibagikan warisannya itu maka seharusnya npwp yg sudah meninggal ini kan bisa diajukan penghapusan, penghapusan ini kan syaratnya memang sudah ada bukti kalau warisannya sudah terbagi ya. jadi kembali ke ketentuan pengsiian spt saja selama harta itu sudah dimiliki dan dikuasai oleh ahli warisnya silakan bisa dilaporkan dalam spt ahli warisnya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k31/150797--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)