faq1:5k31:150796--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah masih perlu pemberitahuan penandatangan faktur?
Jawaban
Nama dan Penandatangan FP cukup didaftarkan sebagai Admin pada aplikasi E-Faktur. Ketentuan Pemberitahuan Penandatanganan FP dan Perubahan Penandatanganan FP tidak diperlukan lagi, semua cukup lewat aplikasi E-Faktur.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k31/150796--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)