User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150796--18-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah masih perlu pemberitahuan penandatangan faktur?

Jawaban

Nama dan Penandatangan FP cukup didaftarkan sebagai Admin pada aplikasi E-Faktur. Ketentuan Pemberitahuan Penandatanganan FP dan Perubahan Penandatanganan FP tidak diperlukan lagi, semua cukup lewat aplikasi E-Faktur.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k31/150796--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)