User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150791--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah penghasilannya Bahri maka PT A: 1. Untuk penghasilannya di hitung masing-masing sebagai karyawan dengan bukti potong 1721 A1 pada PT.A dan perhitungan penghasilan sebagai petugas dinas luar asuransi dengan bukti potong 1721-VI pada PT.A atau 2. Penggabungkan Penghasilan dengan hanya menerbitkan 1 bukti potong yaitu 1721 A1 sebagai karyawan (Penghasilan sebagai petugas dinas luar asuransi di masukkan ke dalam bonus atau insentif) mohon dibantu mas mbak.

Jawaban

kalau bahri ini merupakan pegawai tetap di PT A, atas yg komisi ini didapatkan dari pemberian jasa yg berbeda dari pekerjaan dia kah ? Kalau iya bisa jadi dianggap dia memberikan jasa ke perusahaaanya dan diterbitkan bukti potong tersendiri atas penghasilan dr komisi atau jasa yg berbeda dr pekerjaanya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/150791--22-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)