faq1:5k31:150750--21-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kegiatan pelayanan yang tidak memenuhi ketentuan ini dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 6 ayat 2 PMK-32/PMK.010/2019). Ini harusnya dokumen yang perlu diterbitkan FP 010 atau dokumen lain?
Jawaban
Kalau transaksi ekspor jkp kalau tidak memenuhi ketentuan jasa yang disebutkan di per 32 tahun 2019 maka ekspornya jd dianggap penyerahan dalam negeri kalau jasanya diserahkanya di Indonesia jd menggunakan FP 01
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k31/150750--21-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1