User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150714--18-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika instansi pemerintah melakukan pembelian oli, solar di pedagang eceran, apakah tetap dipungut PPN (jika PKP)? https://twitter.com/EL_PiJi93/status/1526735365176180736

Jawaban

Kalau untuk BBM harusnya gak kena mba, karena berdasarkan SE-10/PJ.51/1993, Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhka

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k31/150714--18-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)