User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150705--18-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#24Q: Hallo Ka @kring_pajak Saya mau konfirmasi apabila ada kesalahan di nama penandatangan e faktur, jadi di penandatangan e faktur itu nama PT bukan nama pengurus kalo di ganti nama penandatangan di efaktur tersebut apakah ada sanksi denda ? Mohon infonya terimakasih https://twitter.com/BillahYuliyani/status/1526781345958989824

Jawaban

#24A: sepertinya wpnya sama kayak #16Q yaa mas. bisa dijelaskan ulang seperti jawaban #16A: “Nama dan tanda tangan” ini salah satu persyaratan FP lengkap ya mas (Pasal 5 PER-03/2022). Jika tidak sesuai/terpenuhi maka FP nya dapat dianggap tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP. Dalam hal WP belum diperiksa (Pasal 8 UU KUP-HPP), dapat melakukan penggantian FP dan upload dengan menggunakan penandatangan yang benar.

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k31/150705--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)