User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150701--18-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasi mengenai teknis penghitungan PPh saya, dengan kondisi sebagai berikut: 1) NPWP saya jadi satu dengan suami, saya mengikuti NPWP suami dan tidak membuat NPWP khusus atas nama saya 2) Saya praktik di dua rumah sakit yang berbeda: - dari RS “A” saya digaji kisaran 5,5 Juta Rp/bulan (pajak dipungut oleh pihak RS, saya mendapat bukti potong) - dari RS “B” saya digaji kisaran 5 Juta Rp/bulan (pajak dipungut oleh pihak RS, saya mendapat bukti potong) Dengan kondisi-kondisi tersebut di

Jawaban

1. Untuk PTKP perlu dipastikan lagi apakah suami bekerja atau tidak dan penghasilannya bersifat final atau tidak. Kalau udah jelas, bisa pakai matriks diatas ya mas untuk menentukan PTKP. Terkait perhitungan PPh karena kita ga bisa bantu hitungin, bisa diarahkan terkait teknisnya konsultasi ke KPP. Karena email bisa dijelaskan juga cara hitung PPh Pasal 25 nya mas. 2. Jika npwp suami istri gabung dan istri mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, maka penghasilan digabungkan dg

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k31/150701--18-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)