faq1:5k31:150699--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Cabang ada kompensasi pph 21, lalu mau hapus NPWP karena tidak beroperasi. Apakah LBnya bisa ditarik ke pusat?
Jawaban
Tidak bisa karena NPWPnya berbeda. Silakan ajukan penghapusan, nanti atas pemeriksaan bisa terbit SKPLB
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k31/150699--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)