User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150668--18-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#16Q: (twitter) Hallo Ka @kring_pajak Saya mau konfirmasi ada kesalahan di nama penandatangan e faktur, jadi di penandatangan e faktur itu nama PT bukan nama pengurus. Yang ingin saya tanyakan mengenai denda apabila selama ini dalam penandatanganan faktur pajak atas nama PT atas kesalahan tersebut apakah terdapat sanksi denda ? Bagaimana solusinya ? Dan untuk ubah administrasi user apa perlu konfirmasi ke KPP terdaftar ?

Jawaban

#16A: “Nama dan tanda tangan” ini salah satu persyaratan FP lengkap ya mas (Pasal 5 PER-03/2022). Jika tidak sesuai/terpenuhi maka FP nya dapat dianggap tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP. Dalam hal WP belum diperiksa (Pasal 8 UU KUP-HPP), dapat melakukan penggantian FP dan upload dengan menggunakan penandatangan yang benar.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k31/150668--18-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1