faq1:5k31:150588--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#46Q: jika saya sudah membuat faktur pajak atas uang muka, apakah saya harus membuat faktur pajak kembali atas penjualannya? dengan nominal yang sama contohnya, PT A memberikan uang muka 1.000.000 ke kami. lalu kami buatkan faktur pajak atas uang muka lalu dia melakukan pembelian atas barang sebesar 1.000.000 apakah pihak kami harus membuat faktur pajak atas penyelesaian uang muka tersebut?
Jawaban
#46A : wp offline saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k31/150588--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)