User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150575--17-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana pemotongan PPh untuk jasa pemasangan iklan melalui e-commerce toped dan shoppe. Model pembayaran seperti topup ovo, gopay tidak ada invoicenya.

Jawaban

Ini yang menggunakan jasa iklan badan kah ? Tidak ada aturan khusus untuk jasa iklan yg diberikan e commerce. Jd kalau transaksinya badan (pemberi jasa iklan) dengan badan (pengguna jasa) ya tetap dilakukan pemotongan pph pasal 23.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/150575--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)