faq1:5k31:150565--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mba, Apakah WP OP atau WP Badan yang tidak punya sertifikasi jasa konstruksi dipotong PPh final 4 ayat 2 atau tarif umum?
Jawaban
kalau yang diberikan ini merupakan jasa konstruksi dan wp ini tidak mempunyai sertifikasi maka tetap dipotong pph 4(2) namun dengan tarif yang tidak berklasifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k31/150565--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1