User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150565--17-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya mas/mba, Apakah WP OP atau WP Badan yang tidak punya sertifikasi jasa konstruksi dipotong PPh final 4 ayat 2 atau tarif umum?

Jawaban

kalau yang diberikan ini merupakan jasa konstruksi dan wp ini tidak mempunyai sertifikasi maka tetap dipotong pph 4(2) namun dengan tarif yang tidak berklasifikasi.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k31/150565--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1