User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150558--18-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#29Q: Halo ada yang ingin saya tanyakan. Untuk transaksi kripto saat ini sudah dikenakan pajak 0.1% untuk PPh dan 0.11% untuk PPN. Saya melakukan investasi kripto pada pasar luar negeri ( Platform Binance ) karena pada platform Indonesia sebagian besar belum mendukung staking ( istilah lending pada aset kripto ) kripto binance agar dapat bunga dari saldo kripto yang ditahan. Yang ingin saya tanyakan, apakah transaksi tersebut dikenakan pajak? Jika Ia, berapa besaran pajak yang harus saya bayar

Jawaban

#29A : kalo binance termasuk PPMSE, bisa kena PPN ama PPh 22 sesuai PMK 68 /2022. (bisa di cek di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital) kalo ga termausk paling jadi ph luar negeri di spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

WAS

faq1/5k31/150558--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)