User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150553--18-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tahun 2019 dan 2020 PT. Sunrise Kor Indonesia memakai PPh Final, di tahun 2021 sudah tidak memakai PPh Final. Tahun 2019 dan 2020 Perusahaan mengalami kerugian dan di tahun 2021 Perusahaan mendapatkan keuntungan namun apabila di akumulasi dari tahun 2019 sampai dengan 2021, Perusahaan masih rugi. Dengan kasus seperti itu apakah perusahaan harus membayar SPT Tahunan Badan 2021 (PPh 29) dan harus membayar PPh 25 (Angsuran untuk Pajak Tahun 2022) ? — mas mba, ini ga ada angsuran ya? __2)Perhitung

Jawaban

Kerugian yang dapat dikompensasikan adalah kerugian atas penghasilan yang tidak dikenakan pph final. Kalau wp ada penghasilan final harus dilakukan pembukuan terpisah. Kalau untuk SPT Tahunan 2021 ya melihat semua penghasilan yang diterima selama tahun pajak 2021. Kalau ada kompensasi kerugian (atas ph tidak final) dapat menjadi pengurang. Kalau pada perhitungan akhir gaada pph terutang maka gaada angsuran pph pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k31/150553--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)