faq1:5k31:150552--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
M Salahuddin Alfarisyi: Kami perusahaan pelayaran yang berdomisili dibatam. tahun 2016 kami ada utang atas sewa kapal kepada vendor(SPDN) sebesar 10jt USD. Dikarenakan ada problem bisnis, di tahun 2018 owner kami dengan owner vendor(pemilik kapal) ada sebuah perbincangan yang membuat utang kami diskon sebesar 60%. jadi kami hanya membayar 40% dari 10jt USD. Apakah diskon 60% ini termasuk objek pajak? dan masuk ke PPh berapa ya?
Jawaban
Atas keuntungan dari pembebasan utang merupakan objek pajak sesuai ketentuan UU HPP bagian PPh pasal 4 huruf k. Jd merupakan objek pajak, nanti atas penghasilannya diperhitungkan dalam spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k31/150552--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)