User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150535--18-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(1) Satu Perusahaan yang sama PKP Pusat di Jakarta mengikuti Pemusatan dan Terdaftar di KPP Pratama sedangkan PKP cabang tempat mengirim barang terdaftar di KPP Madya bagaimana penerapan untuk masalah ini? (2) Satu perusahaan yang sama PKP Pusat di Jakarta mengikuti pemusatan dan terdaftar di KPP Madya sedangkan PKP cabang tempat mengirim barang terdaftar di KPP Pratama bagaimana penerapan untuk masalah ini? (3) Satu Perusahaan yang sama PKP Pusat di Jakarta mengikuti pemusatan dan terdaftar di

Jawaban

berdasarkan pasal 6 ayat 6 Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k31/150535--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)