faq1:5k31:150533--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya sudah mengisi eform PPS (yang sudah saya unduh beberapa waktu yang lalu), tetapi pada saat saya kirim, disuruh unduh PDF versi terbaru. Setelah saya unduh versi terbaru dan saya isi, keluar notif Harap mencentang Pernyataan pada Kolom F (kolom F adalah pernyataan mencabut permohonan), sedangkan, pada saat saya check di website pada kolom Daftar Laporan SPPH, belum masuk draft yang sudah saya isi. Mohon petunjuknya. Apakah memang kolom F harus di centang ?
Jawaban
coba di refresh dan login logout
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k31/150533--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)