faq1:5k31:150532--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Upload SKP di efaktur reject etax-api 50048
Jawaban
Pastikan pengisian: Nama lawan transaksi diisi dengan DJP. Nomor dokumen diisi dengan nomor SKP yang akan dikreditkan. Tanggal dokumen diisi dengan tanggal pelunasan SKP. Masa Pajak diisi dengan Masa Pengkreditan PM, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal pelunasan SKP atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan. Nilai PPN diisi sesuai Nilai Pokok SKP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k31/150532--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)