User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150532--18-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Upload SKP di efaktur reject etax-api 50048

Jawaban

Pastikan pengisian: Nama lawan transaksi diisi dengan DJP. Nomor dokumen diisi dengan nomor SKP yang akan dikreditkan. Tanggal dokumen diisi dengan tanggal pelunasan SKP. Masa Pajak diisi dengan Masa Pengkreditan PM, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal pelunasan SKP atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan. Nilai PPN diisi sesuai Nilai Pokok SKP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k31/150532--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)