faq1:5k31:150490--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sudah PKP belum aktivasi akun PKP kan gabisa nerbitin FP jadi gimana? dan untuk yang 80% PM itu bisa diaplikasikan?
Jawaban
nanti ada pemutihan terkait keterlambatan penerbitan FP karena belum aktivasi akun kalau ada jeda waktu. 80% itu kalu ada keterlambatan pelaporan usaha untuk di-PKP kan
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k31/150490--18-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1