faq1:5k31:150478--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mencapai 4,8 bulan desember, kapan harus dikukuhkan sebagai PKP?
Jawaban
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. (pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k31/150478--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)