faq1:5k31:150416--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
tgl notul dan cara mengkreditkannya
Jawaban
Silakan input di dokumen lain pajak masukan, untuk nomor yg diinput silakan sesuaikan dengan dokumen yg diterima. Untuk SPTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPTNP-“#NTPN. Untuk SPKTNP, nomor yang di-input adalah 6 (enam) digit pertama setelah “SPKTNP-“#NTPN Untuk kolom tanggal diisi dengan tanggal yang tercantum dalam SSP, dengan format dd-mm-yyyy. Dikreditkan untuk masa sesuai masa bayar notulnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k31/150416--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)