User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150397--18-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP terima PM tapi tanggal FP Penggantinya sama kayak tanggal SPT normal, apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Kalau secara aplikasi bisa, tapi disampaikan saja ke pihak penjualnya tanggal FP Pengganti adalah tanggal saat FP Pengganti dibuat

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k31/150397--18-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)