faq1:5k31:150397--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP terima PM tapi tanggal FP Penggantinya sama kayak tanggal SPT normal, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Kalau secara aplikasi bisa, tapi disampaikan saja ke pihak penjualnya tanggal FP Pengganti adalah tanggal saat FP Pengganti dibuat
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k31/150397--18-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)