faq1:5k31:150367--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kerugian penjualan aset secara perpajakan ada hitungannya gak?
Jawaban
Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sepanjang masuk pengertian tersebut maka bisa dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k31/150367--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)