faq1:5k31:150366--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jika sudah buat SPPB 1 april dan buat Fp, kemudian Fpnya dibatalkan, apakah SPPBnya bisa digunakan kembali?
Jawaban
bisa digunakan kembali jika FP sebelumnya sudah dibatalkan
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k31/150366--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)