User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150366--18-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jika sudah buat SPPB 1 april dan buat Fp, kemudian Fpnya dibatalkan, apakah SPPBnya bisa digunakan kembali?

Jawaban

bisa digunakan kembali jika FP sebelumnya sudah dibatalkan

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k31/150366--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)