faq1:5k31:150362--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP telat membuat FP dendanya berapa?
Jawaban
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k31/150362--18-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1