faq1:5k31:150327--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
mau tanya mengenai spt masa unifikasi saya kemarin sudah kirim laporan tapi salah penandatangan, jadi mau pembetulan apakah masih bisa? lalu gimana caranya?
Jawaban
bisa, posting saja SPT Masa yg dibetulkan nanti di menu penyiapan SPT tinggal ubah penandatangannya
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k31/150327--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)