faq1:5k31:150324--18-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WPDN WNA apakah boleh menanggung anggota keluarganya yang merupakan WPLN
Jawaban
Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k31/150324--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)