User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150324--18-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPDN WNA apakah boleh menanggung anggota keluarganya yang merupakan WPLN

Jawaban

Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k31/150324--18-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)