User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150269--17-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#41Q (twitter) @kring_pajak min kalau pihak pengangkutan membuat faktur pajak kekami dengan kode faktur pajak 08 itu sipihak penerima faktur pajak PPN nya bisa dikreditkan tidak,dan kenapa merak buat 08 ya? – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih

Jawaban

Kalau menerima fp 08 itu kan ppn nya dibebaskan, jd seharusnya tidak ada ppn yg dikreditkan oleh pembeli karena memang pembeli/pengguna jasa tidak dipungut ppn. Kalau terkait kenapa penjualnya menerbitkan fp 08, harus digali lagi dulu. Ini jkp nya berupa apa, penyerahannya dari mana ke mana? Atau bisa juga konfirmasi ke penjualnya kenapa menerbitkan fp 08.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/150269--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)