faq1:5k31:150231--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp membuat perjanjian dg lawan transaksi, ketentuan be meterainya gimana?
Jawaban
Objek Bea Meterai (Pasal 3 UU Nomor 10 TAHUN 2020) - Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi: - surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen trans
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k31/150231--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)