User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150230--17-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/Mbak untuk FP pengganti sudah dibuat kemudian telat upload solusinya gimana ya? Karena tidak mungkin dibilang untuk FP pengganti bisa dibuat kapan saja tanggal uploadnya mengikuti waktu buatnya.

Jawaban

menurutku kita jelaskan dlu aja, berdasarkan pasal 18 ayat 3 per 03 2022 fp pengganti yang belum terupload tersebut bukan merupakan faktur pajak karena belum mendapatkan persetujuan dari djp, jadi silahkan hapus fp pengganti tsb,kemudian silahkan membuat kembali fp pengganti dan segera mengupload fp pengganti agar dapat menggantikan faktur pajak normalnya.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k31/150230--17-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1