faq1:5k31:150230--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/Mbak untuk FP pengganti sudah dibuat kemudian telat upload solusinya gimana ya? Karena tidak mungkin dibilang untuk FP pengganti bisa dibuat kapan saja tanggal uploadnya mengikuti waktu buatnya.
Jawaban
menurutku kita jelaskan dlu aja, berdasarkan pasal 18 ayat 3 per 03 2022 fp pengganti yang belum terupload tersebut bukan merupakan faktur pajak karena belum mendapatkan persetujuan dari djp, jadi silahkan hapus fp pengganti tsb,kemudian silahkan membuat kembali fp pengganti dan segera mengupload fp pengganti agar dapat menggantikan faktur pajak normalnya.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k31/150230--17-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1