User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150223--17-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#57Q, FPM kode FP 05 transaksi jasa ekspedisi, tidak bisa dikreditkan oleh pembeli ya?

Jawaban

Kalau berhubungan dengan kegiatan usaha pembeli dan penyerahan pembeli terutang ppn, bisa dikreditkan. Itu yg tidak bisa mengkreditkan adalah pkp yg menyerahkan jkp tertentunya Yg menerima jkp, seharusnya tetap berlaku ketentuan umum pasal 9 uu ppn

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k31/150223--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)