faq1:5k31:150223--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#57Q, FPM kode FP 05 transaksi jasa ekspedisi, tidak bisa dikreditkan oleh pembeli ya?
Jawaban
Kalau berhubungan dengan kegiatan usaha pembeli dan penyerahan pembeli terutang ppn, bisa dikreditkan. Itu yg tidak bisa mengkreditkan adalah pkp yg menyerahkan jkp tertentunya Yg menerima jkp, seharusnya tetap berlaku ketentuan umum pasal 9 uu ppn
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k31/150223--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)