faq1:5k31:150222--03-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP TA, 2015 ada sewa tanah dari tahun 2013 tapi kontraknya untuk 30 tahun. sudah dibangun dan selesai di th 2015. Belum diikutkan dalam TA. Kalau mau ikut PPS gimana? nilai bangunannya saja atau tanahnya juga?

Jawaban

Yang dilaporkan dalam PPS adalah harta yg dimiliki yg masih belum/kurang diungkapkan dalam TA, jika tanahnya milik orang lain maka tidak perlu diikutkan program PPS.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k31/150222--03-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)