faq1:5k31:150179--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min kalau ada beli mobil dari perusahaan lain, tapi belum balik nama, sudah DP, dan mereka sudah keluarkan faktur pajak. Apakah bisa dikreditkan FPnya? Mobilnya bukan sedan/station wagon. Mohon infonya “ Ini gak diatur secara detail ya? sepanjang berkaitan dgn 3M dan tidak termasuk dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan?
Jawaban
Iyaa, kembali lagi ke pasal 9 ayat 8 ga mengenai boleh dikreditkan atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k31/150179--17-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1