User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150149--17-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perum Percetakan Negara, apakah ini subjek PPh? atau Bendaharawan negara atau lembaga yang ditunjuk ? Jika penyerahan jasa ke bendaharawan apakah kami tetap wajib melakukan pemotongan PPh, jika transaksinya objek PPh kak? yg ditanya wp terkait pph 23 jasa mas/mba, yg dipotong pph 23 kalo yg terima penghasilan wp badan aja kan ya? instansi pemerintah ga dipotong kan?

Jawaban

Perum percetakan negara bumn, bukan IP

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k31/150149--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)