faq1:5k31:150130--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Penyerahan jasa FF, tarifnya jadi 1.1% ya? pm bisa dikreditkan?
Jawaban
iya, pakai besaran tertentu ya, bukan dpp nilai lain. oleh si penjual/pkp yang menyerahkan jasa FF, maka penjual tidak bisa mengkreditkan pm nya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k31/150130--17-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)