faq1:5k31:150110--17-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ada impor di tahun 2018 dan sudah bayar PPN impornya, tapi setelah SP2DK, atas PPN Impor tersebut diminta untuk di 0 kan/pembetulan DPP dan PPNnya di SPT. terkait dengan PPN Impor tersebut kan telah kami bayarkan, apakah bisa diPbk kan ke masa dan jenis pajak lain?
Jawaban
WP off saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k31/150110--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)