User Tools

Site Tools


faq1:5k31:150110--17-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP ada impor di tahun 2018 dan sudah bayar PPN impornya, tapi setelah SP2DK, atas PPN Impor tersebut diminta untuk di 0 kan/pembetulan DPP dan PPNnya di SPT. terkait dengan PPN Impor tersebut kan telah kami bayarkan, apakah bisa diPbk kan ke masa dan jenis pajak lain?

Jawaban

WP off saat digali

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k31/150110--17-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)